Gegara Proyek Jalan di Toraja Utara, ATR dan BTP Secara Resmi Diputus Bersalah Pada Pengadilan Tipikor PN Makassar

    Gegara Proyek Jalan di Toraja Utara, ATR dan BTP Secara Resmi Diputus Bersalah Pada Pengadilan Tipikor PN Makassar

    TORAJA UTARA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar secara resmi menjatuhkan hukuman pidana penjara dan pidana denda terhadap 2 orang terduga pelaku tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek peningkatan ruas jalan di kabupaten Toraja Utara, Jumat (09/8/2024).

    Berdasarkan informasi yang dihimpun pada hari Jumat (9/8/2024) dari Plt. Kepala Subseksi Intelijen, Perdata Dan Tata Usaha Negara pada Cabang Kejaksaan Tana Toraja, Didi Kurniawan B., S.H., M.Kn, menjelaskan jika kedua orang tersebut berinisial ATR selaku Penyedia dan BTP selaku PPK diputus pada sidang tindak pidana korupsi di PN Makassar pada tanggal 09 Agustus 2024.

    Selaku Jaksa di Cabang Kejaksaan Tana Toraja di Rantepao, Didi Kurniawan juga menyebutkan bahwa kedua terdakwa tersebut berdasarkan putusan pengadilan, telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan peningkatan ruas jalan Bangkelekila' - To'yasa Tahun Anggaran 2018. berdasarkan putusan pengadilan.

    "Ya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 8 Agustus 2024, ATR dan BTP telah terbukti secara bersama melakukan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan jalan Bangkelekila - To'yasa tahun anggaran 2018, " sebut Didi Kurniawan.

    Lebih lanjut Didi Kurniawan menjelaskan bahwa kedua terdakwa itu masing-masing, ATR dijatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun dan pidana denda sebesar 300 juta rupiah kemudian BTP dijatuhi pidana penjara 2 tahun 3 bulan dan pidana denda juga sebesar 300 juta rupiah.

    Jaksa Didi Kurniawan, menambahkan jika pihaknya juga telah melakukan upaya hukum banding terhadap kedua putusan tersebut yang diajujan pada tanggal 14 Agustus 2024.

    "Terhadap kedua Putusan Hakim tersebut kepada Terdakwa ATR & BTP Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao telah menyatakan Upaya Hukum Banding pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, " terang Jaksa Didi Kuniawan.

    Selain pidana yang disebutkan oleh Didi Kurniawan, dalam isi putusan juga diterangkan bahwa ATR diperintahkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.1.159.377.587, 90, setelah dikurangi dengan uang titipan pengembalian kerugian negara kepada Penuntut Umum sebesar Rp.30.000.000, sehingga sisa uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp.1.129.377.587, 90.

    Dan jika tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda dari ATR disita oleh Jaksa yang selanjutnya dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

    (Widian)

    tipikor cabang kejaksaan tana toraja jaksa didi kurniawan oeningkatan jalan bangkelekila - to'yasa toraja utara atr btp
    SULSEL INDONESIA SATU

    SULSEL INDONESIA SATU

    Artikel Sebelumnya

    RS Elim Rantepao Hadirkan Layanan Kesehatan...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Pendapatan Masyarakat, Tiga Sektor...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Terbukti Beli Suara di Pilkalem Dende', Panitia Pemilihan Tak Berani Diskualifikasi Calon Terpilih
    KPU Toraja Utara Hari ini Menerima Surat Suara Pemilu 2024 Untuk Pemilihan Calon Anggota DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten
    Upaya Hukum Ditempuh Wartawan Kabar Timur, Ketua LSM FPT: Kita Apresiasi, Pijakan Hukum Kedua Pihak Akan Diuji
    Pasca Gelar Perkara, Penyidik Bakal Panggil Kembali Terlapor Dokter Bambang pada Kasus Dugaan Pelanggaran UU Pers di Toraja Utara
    Semarak Hut RI ke-78, Dirut RS Elim Rantepao, dr. Adrian Benedict Wijaya Datangkan 33 Dokter Spesialis Fisik dan Rehabilitasi
    Terbukti Beli Suara di Pilkalem Dende', Panitia Pemilihan Tak Berani Diskualifikasi Calon Terpilih
    Launching Saka Adhyasta, Pramuka Akan Jadi Garda Terdepan Dalam Pengawasan Partisipatif
    KPU Toraja Utara Hari ini Menerima Surat Suara Pemilu 2024 Untuk Pemilihan Calon Anggota DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten
    Upaya Hukum Ditempuh Wartawan Kabar Timur, Ketua LSM FPT: Kita Apresiasi, Pijakan Hukum Kedua Pihak Akan Diuji
    Pasca Gelar Perkara, Penyidik Bakal Panggil Kembali Terlapor Dokter Bambang pada Kasus Dugaan Pelanggaran UU Pers di Toraja Utara
    Haramkan Pilkada Yang Cacat Konstitusional, Ketua LSM Peduli Toraja Minta Penyelenggara Taat UU 10 Tahun 2016
    Pentingnya Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024, Bawaslu Torut Akomodir Saran Insan Pers
    Sejumlah 3.740 Kotak Suara Pemilu 2024, Mulai Dirakit di Gudang Logistik KPU Toraja Utara
    Pagi Dini Hari Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Bersama KPU dan Satpol PP Toraja Utara Turunkan Atribut Kampanye
    Gelar Perkara Dugaan Pelanggaran UU Pers Bakal Dilaksanakan Dalam Waktu Dekat di Mapolres Torut, Akankah Terlapor Jadi Tersangka

    Ikuti Kami